This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Pinkan Zefanya Estevina Sumore
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH YANG DILAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 11/PDT/SUS/PHI/2024/PN MDN) Pinkan Zefanya Estevina Sumore
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu isu krusial dalam bidang ketenagakerjaan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum positif di Indonesia mengatur tentang pemutusan hubungan kerja dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap buruh yang menjadi korban PHK, khususnya dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus/PHI/2024/PN Mdn. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PHK di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi perlindungan buruh agar tidak terjadi PHK sepihak tanpa alasan yang sah. Dalam perkara Nomor 11/Pdt.Sus/PHI/2024/PN Mdn, majelis hakim mempertimbangkan bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa bukti yang kuat terhadap tuduhan pelanggaran kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak buruh, sehingga buruh berhak memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap buruh yang di-PHK harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta setiap tindakan PHK wajib memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Buruh, Putusan PHI.