Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak kebijakan penyederhanaan tarif sigaret terakhir dari sebelas menjadi sembilan golongan yang diatur dengan PMK nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap fenomena merokok pada remaja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif dan Fishbone diagram. Hasil dari temuan ini menunjukkan bahwa dampak kebijakan simplifikasi layering menurunkan rata-rata prevalensi konsumsi sigaret remaja sebesar 2 (dua) persen. Penyederhanaan tarif cukai berdampak pada produk-produk sigaret, berupa penurunan konsumsi rumah tangga pada semua golongan tarif cukai. Kebijakan penyederhanaan layering cukai dan peningkatan tarif cukai secara bertahap dalam target jangka panjang untuk menurunkan konsumsi sigaret di Indonesia sebaiknya terus dilakukan dengan mempertimbangkan potensi kenaikan sigaret ilegal, dampak pada kesehatan, penerimaan negara dan ketenagakerjaan. Secara umum perubahan harga akan berdampak pada pengurangan konsumsi sigaret rumah tangga di Indonesia terutama di kalangan perokok perempuan yang lebih peka terhadap harga. Penerimaan cukai yang meningkat berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, dan bisa digunakan untuk program-program penegakan hukum dan kesehatan. Selain kebijakan simplifikasi layering tarif cukai, prevalensi remaja merokok dapat diturunkan dengan mengurangi tindakan hukuman pada remaja yang merokok, dalam bentuk penyediaan layanan berhenti merokok di sekolah dan sosialisasi untuk tidak coba-coba merokok.