Latar belakang: Implementasi RME di Indonesia telah mencapai lebih dari 60% fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Kemenkes, 2023), namun lebih dari 30% rumah sakit melaporkan insiden terkait keamanan data elektronik. Walaupun UU PDP No. 27/2022 telah berlaku, belum ada kajian komprehensif tentang harmonisasinya dengan regulasi kesehatan, khususnya Permenkes No. 24/2022 tentang Rekam Medis. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi gap antara UU PDP dan regulasi kesehatan terkait RME; (2) menganalisis tanggung jawab hukum Rumah Sakit sebagai pengendali data pribadi; dan (3) merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi. Metode: Penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelaahan dokumen. Selanjutnya, analisis data dilaksanakan melalui tahapan reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum idealnya menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan dalam penyelenggaraan RME. Namun, terdapat inkonsistensi antara UU PDP dan Permenkes No. 24/2022 terkait tanggung jawab transfer data, ketiadaan aturan teknis, serta ambiguitas definisi pengendali data di rumah sakit. Hal ini diperparah oleh kekhawatiran keamanan data dan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab, sehingga regulasi belum sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Kesimpulan: Regulasi RME masih mengalami disharmoni antara UU PDP dan UU Kesehatan, khususnya terkait tanggung jawab transfer dan definisi pengendali data. Diperlukan regulasi turunan khusus sektor kesehatan, revisi Permenkes No. 24/2022, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban rumah sakit dalam integrasi data SATUSEHAT.