This Author published in this journals
All Journal ICONS
Junita Sari
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KREDIT MACET PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH Bilqis Kirana Putri; Echi Febri Andani; Junita Sari; Rahma Munawaroh
ICONS: Islamic EconomicsĀ Journal Vol. 1 No. 3 (2024): ICONS : Islam Economics Journal
Publisher : Fakultas EKonomi dan Bisnis Islam UIN Sulthan Thaha SAifuddin Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30631/icons.v1i3.2832

Abstract

Kredit macet dalam pembiayaan mudharabah adalah sebuah laporan atau ringkasan mengenai jumlah pembiayaan mudharabah yang gagal dipulihkan atau dilunasi oleh peminjam. Dalam konteks mudharabah, pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil antara pihak yang menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak yang mengelola usaha (mudharib). Kredit macet terjadi ketika pihak yang meminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kredit macet, biasanya mencakup informasi seperti jumlah total pembiayaan yang macet, profil peminjam yang mengalami kredit macet, faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet, dan langkah-langkah yang diambil oleh lembaga pembiayaan untuk menangani masalah tersebut. Laporan semacam ini penting bagi lembaga keuangan atau pemberi pinjaman untuk mengevaluasi risiko kredit dan mengambil tindakan yang tepat untuk meminimalkan kerugian. Dalam pembiayaan mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Pembiayaan mudharabah memiliki resiko yang lebih besar dan sulit diterapkan dibandingkan dengan jenis pembiayaan murabahah. Risiko yang dihadapi termasuk asimetri informasi serta moral hazard. Untuk meminimalisasi risiko, penelitian ini menggunakan empat rasio, yaitu rasio hutang terhadap modal, rasio aset tetap terhadap total aset, monitoring, dan revenue sharing. Mekanisme pembiayaan mudharabah juga harus memperhatikan jaminan dan antisipasi tindakan penyelesaian nasabah yang tidak mau membayar.