Siti Afra Aafiyah
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DINAMIKA BIROKRASI PENEGAKAN HUKUM DALAM POLITIK LOKAL: STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR Siti Afra Aafiyah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 5 (2026): 2026 Mei
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i5.867

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika birokrasi penegakan hukum dalam konteks politik lokal dengan studi kasus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya peran birokrasi penegakan hukum dalam menjamin keadilan di negara hukum, yang dalam praktiknya tidak terlepas dari pengaruh dinamika politik lokal pasca desentralisasi. Kondisi ini memunculkan permasalahan mengenai bagaimana dinamika politik lokal mempengaruhi independensi, profesionalisme, serta pelaksanaan fungsi birokrasi penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori birokrasi rasional-legal Max Weber yang menekankan pada prinsip formalitas, hierarki, dan impersonalitas, serta pendekatan governance yang melihat birokrasi sebagai bagian dari jaringan aktor yang saling berinteraksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, birokrasi penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah berjalan sesuai prinsip rasional-legal melalui prosedur yang sistematis, pembagian tugas yang jelas, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur. Namun, dalam praktiknya, dinamika politik lokal masih mempengaruhi proses pengambilan keputusan, baik melalui tekanan informal, perbedaan interpretasi hukum, maupun keterbatasan transparansi. Kondisi ini menunjukkan bahwa birokrasi penegakan hukum tidak sepenuhnya bersifat netral, tetapi dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik yang melingkupinya.