Farras Audia Raihany
Magister Student at Master of Law Program Andalas University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Perampasan Aset In Rem dalam Perkara Korupsi Berbasis Kepastian Hukum dan HAM: In Rem Asset Forfeiture Model in Corruption Cases Based on Legal Certainty and Human Rights Aria Zurnetti; Farras Audia Raihany
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia belum memiliki pengaturan yang komprehensif mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture yang berkarakter in rem. Hukum positif masih didominasi oleh mekanisme perampasan aset berbasis in personam yang bergantung pada pembuktian kesalahan pelaku melalui putusan pidana. Kondisi ini menimbulkan hambatan dalam pemulihan kerugian negara, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak dapat dijangkau proses hukum, atau menyamarkan aset hasil kejahatan melalui transaksi yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi model perampasan aset in rem dalam perkara korupsi dengan menempatkan analisis hukum ekonomi sebagai dasar efektivitas pemulihan aset, sekaligus merumuskan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model perampasan aset in rem diperlukan untuk memperkuat orientasi asset recovery dalam pemberantasan korupsi karena lebih efisien dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana tanpa selalu bergantung pada pemidanaan pelaku. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh mekanisme due process of law, pengawasan pengadilan, standar pembuktian yang proporsional, hak keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik. RUU Perampasan Aset perlu direkonstruksi tidak hanya sebagai instrumen pemulihan keuangan negara, tetapi juga sebagai kerangka hukum yang menjamin keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.