Nasya Fatiha Ahmad
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku KDRT Berdasarkan UU KDRT dan KUHP: Application of Criminal Sanctions against Domestic Violence Offenders under the Domestic Violence Law and the Criminal Code Nasya Fatiha Ahmad; Muhammad Ajrah
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana kedua instrumen hukum tersebut mengatur dan merumuskan sanksi pidana terhadap kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Penghapusan KDRT memberikan pengaturan yang lebih khusus karena mengakui kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana yang memiliki karakter relasional, melibatkan ketimpangan kuasa, serta berdampak langsung terhadap korban dalam ruang domestik. UU Penghapusan KDRT juga mengatur bentuk kekerasan secara lebih luas, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Sementara itu, KUHP, khususnya Pasal 356, menempatkan kekerasan dalam lingkup keluarga sebagai alasan pemberatan terhadap tindak pidana penganiayaan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa UU Penghapusan KDRT lebih spesifik dalam menangani perkara KDRT karena tidak hanya memuat ancaman pidana terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan perlindungan korban. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT sebaiknya lebih mengutamakan UU Penghapusan KDRT sebagai dasar hukum khusus, tanpa mengabaikan posisi KUHP sebagai ketentuan umum dalam hukum pidana Indonesia.