Anak merupakan subjek hukum yang hak hidup dan keamanannya wajib memperoleh perlindungan khusus dari negara, terutama dalam kasus kejahatan berat seperti pembunuhan berencana. Namun, keberadaan ketentuan pidana dan regulasi perlindungan anak tidak selalu menjamin perlindungan yang efektif apabila kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan tidak terdeteksi oleh sistem sosial di sekitarnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan implementasi perlindungan hukum bagi anak korban pembunuhan berencana serta mengkaji hubungan antara perlindungan hukum dan kegagalan sistem keluarga serta sosial dalam mencegah kekerasan fatal terhadap anak. Masalah pokok yang dibahas adalah kesenjangan antara kerangka normatif perlindungan hukum anak dan pelaksanaannya dalam mencegah, menangani, serta merespons kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban telah diatur melalui hukum pidana dan hukum perlindungan anak, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan berupa lemahnya deteksi dini, terbatasnya koordinasi antarlembaga, belum optimalnya mekanisme pelaporan masyarakat, serta kegagalan pengawasan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak cukup dipahami sebagai pemidanaan setelah kejahatan terjadi, melainkan harus ditempatkan sebagai sistem terpadu yang mencakup pencegahan, intervensi dini, penegakan hukum, dan pemulihan sosial dengan melibatkan negara, keluarga, dan masyarakat.