Masail Ishmad Mawaqif
Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Kedudukan Advokat Melalui Prinsip Equality Of Arms Dalam RKUHAP: Strengthening the Position of Advocates through the Principle of Equality of Arms in the Draft Criminal Procedure Code Masail Ishmad Mawaqif; Ashhabul Ahmad; Camaya Yulia Priyansari
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 1 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan yang setara di hadapan hukum merupakan salah satu prinsip dasar negara hukum, baik dalam aspek materiil maupun formil. Dalam sistem peradilan pidana, prinsip equality of arms menuntut agar penuntut umum dan pembela memiliki kesempatan yang wajar dan seimbang dalam mengakses informasi perkara, menguji alat bukti, menghadirkan saksi, serta menyusun pembelaan. Persoalan utama yang dikaji dalam artikel ini adalah belum kuatnya kedudukan advokat sebagai penegak hukum formil dalam hukum acara pidana, terutama karena hak prosedural advokat belum ditempatkan secara proporsional dibandingkan kewenangan aparat penegak hukum negara. Meskipun Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Advokat telah memberikan dasar normatif bagi persamaan di hadapan hukum dan independensi advokat, praktik peradilan pidana masih menunjukkan ketimpangan, antara lain dalam akses terhadap berkas perkara, komunikasi dengan klien, waktu yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan, serta posisi advokat dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi dan urgensi penerapan prinsip equality of arms bagi advokat dalam RKUHAP, serta merumuskan konsep penguatan kedudukan advokat sebagai penegak hukum formil dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang lebih tegas mengenai hak prosedural advokat dalam RKUHAP diperlukan untuk memperkuat fungsi advokat, tidak hanya sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses peradilan pidana yang adil.