Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Artificial Intelligence (AI) dalam Pengambilan Kebijakan Publik: Tantangan Akuntabilitas dalam Perspektif Hukum Tata Negara Catur Rizky, Muchammad; Rizqullah, Rizal Bintang; Navagustina, Erma
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Volume 21, Nomor 2 (April 2026)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v21i2.83314

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam tata kelola pemerintahan menghadirkan peluang peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, sekaligus menimbulkan tantangan konstitusional terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penggunaan AI dalam tata kelola pemerintahan Indonesia serta mengkaji penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem algoritmik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-konseptual dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori negara hukum, dan prinsip good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI harus diposisikan sebagai instrumen administrasi yang tunduk pada prinsip negara hukum dan bukan sebagai subjek pemegang kewenangan. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada organ atau pejabat publik yang menggunakan sistem tersebut. Namun, regulasi nasional yang ada masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur tata kelola AI, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan akuntabilitas dan ketidakpastian hukum. Prinsip transparansi menuntut adanya kejelasan dasar hukum, tujuan penggunaan, alur pemrosesan data, serta kemampuan memberikan penjelasan atas keputusan algoritmik. Sementara itu, akuntabilitas mengharuskan adanya penetapan tanggung jawab institusional yang jelas, mekanisme pengawasan, serta kontrol manusia (human oversight) dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada hak warga negara. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi dan penguatan desain kelembagaan guna menjamin penggunaan AI yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak konstitusional, dan tata kelola pemerintahan yang baik.