Introduction: Customary law is a legal system that has grown and developed within Indonesian society, thus playing a vital role in the pluralistic national legal system. Its existence is not only socially recognized but also legitimated within the constitutional framework. Purposes of the Research: This research aims to analyze the existence and role of customary law in the Indonesian legal system and examine its implementation in community practice. Methods of the Research: This research used a qualitative research method with a library research approach, drawing on books, scientific journals, and previous research relevant to the issues raised. Results of the Research: Based on the study, customary law has constitutional legitimacy and serves as an effective resolution mechanism through deliberation and local wisdom. The implementation of customary law in several regions, such as Bali, Aceh, and Papua, demonstrates that customary law is effective in maintaining social and community harmony. However, customary law also faces various challenges, including the influence of globalization, its unwritten nature, and the potential for conflict with national law. Therefore, efforts are needed to harmonize customary law and national law in order to create a just, inclusive, and sustainable legal system.Keywords: Customary law, national legal system, legal pluralism, local wisdom, legal harmonization AbstrakLatar Belakang: Hukum adat yakni suatu tatanan hukum yang tumbuh serta berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga memiliki peranan penting terhadap sistem hukum nasional yang bersifat pluralistik. Keberadaannya bukan sekedar diakui secara sosial, namun juga memiliki legitimasi dalam kerangka konstitusional. Tujuan Penelitian: Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk analisis keberadaan serta peranan hukum adat pada sistem hukum Indonesia serta mengkaji implementasinya pada praktik kehidupan masyarakat. Metode Penelitian: Penelitian yang dilakukan menggunaan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian: Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, hukum adat mempunyai legitimasi konstitusional dan berperan sebagai mekanisme penuntasan sengketa yang efektif melalui strategi musyawarah dan kearifan lokal. Implementasi hukum adat di beberapa daerah seperti Bali, Aceh, serta Papua menunjukkan bahwa hukum adat mampu menjaga ketertiban sosial serta keharmonisan masyarakat. Namun demikian, keberadaan hukum adat juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain pengaruh globalisasi, sifatnya yang tak tertulis, serta potensi konflik dengan hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan usaha harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna menciptakan sistem hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.Kata Kunci: Hukum adat, sistem hukum nasional, pluralisme hukum, kearifan lokal, harmonisasi hukum