Perundungann terhadap anak di lembaga pendidikan tetap menjadi masalah serius yang mengancam pemenuhan hak anak atas keamanan dan perlindungan hukum. Meskipun telah terdapat berbagai regulasi nasional mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, implementasinya di tingkat daerah kerap menghadapi tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban bullying, serta mengindentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, desain deskriptif-analitis, dan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi bahan hukum primer dan sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan laporan wawancara dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui library research dan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan metode interpretasi hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan berperan strategis sebagai regulator, fasilitator, dan koordinator melalui pembentukan serta pengawasan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), pengelolaan mekanisme pengaduan, serta koordinasi lintas sektor. Perlindungan hukum diwujudkan dalam langkah preventif, represif, dan rehabilitatif. Kebaharuan penelitian ini terletak pada analisis spesifik terhadap peran institusional Dinas Pendidikan di tingkat kota dalam kerangka implementasi regulasi nasional. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan kapasitas kelembagaan dan rekomendasi kebijakan guna mewujudkan sistem perlindungan anak yang responsif efektif dan berkeadilan.