Tingginya dugaan pelanggaran etik yang dipicu persepsi keberpihakan menantang sinergi antara independensi dan akuntabilitas hakim. KEPPH hadir sebagai pedoman untuk memastikan hakim tetap berintegritas dan imparsial dalam koridor kebebasan yudisial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dilema etik dan persepsi keberpihakan hakim dalam kaitannya dengan efektivitas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjaga independensi peradilan di Pengadilan Tinggi Hukum Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris dengan metode deskriptif-analisis. Jenis dan sumber data meliputi data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta menggunakan data primer yang diperoleh dari wawanccara dengan hakim dan lainnya. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar dugaan pelanggaran etik bersumber dari ketidakpuasan para pihak atas putusan, bukan dari pelanggaran etik yang terbukti. KEPPH berfungsi efektif sebagai pedoman etik untuk menjaga integritas hakim, meskipun masih terdapat tantangan dalam aspek transparansi dan pemahaman publik terhadap independensi hakim. Kebaruan Penelitian ini terletak pada analisis empiris berbasis laporan etik konkret di tingkat pengadilan tinggi serta integrasi antara perspektif dilema etik dan persepsi publik dalam mengukur efektivitas KEPPH. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan akuntabilitas peradilan tanpa mengorbankan independensinya, serta menekankan pentingnya pengawasan etik preventif dan komunikasi etik yang lebih terbuka kepada publik.