This Author published in this journals
All Journal Pemuliaan Hukum
Anshory, Nakhri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Qadhā'iyyah Siyāsah Mengenai Pemecatan Presiden Melalui Mahkamah Konstitusional Rosada, Imam; Anshory, Nakhri
Pemuliaan Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Pemuliaan Hukum (April)
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/ph.v9i1.4139

Abstract

Penelitian ini berusaha mengurai prinsip siyāsah qadhā'iyyah terhadap kewenangan MK dalam pemberhentian Presiden, dan bagaimana relevansi konsep siyāsah qadhā'iyyah terhadap kewenangan pemberhentian Presiden melalui MK. Berdasarkan Pasal 7B Ayat (1), pemberhentian Presiden di Indonesia hanya dapat diusulkan oleh DPR kepada MPR, hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK, untuk diperiksa, diadili, dan diputuskah secara yuridis benar/tidaknya dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden. Ketika nantinya putusan akhir MK menyatakan Presiden bersalah, barulah kemudian usul pemberhentian Presiden dapat diteruskan oleh DPR kepada MPR. Berbeda halnya dengan di Indonesia, dalam sistem ketatanegaraan Islam pemberhentian kepala negara tidaklah melibatkan lembaga yudikatif di dalamnya. Walaupun dalam ketatanegaraan Islam juga memiliki lembaga peradilan (qadhā'iyyah). Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan penelitian library research dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tinjauan siyāsah qadhā'iyyah terhadap kewenangan MK dalam pemberhentian Presiden dapat disamakan dengan kewenangan Wilayah al-maẓhālim dalam mengadili berbagai kezaliman, penganiayaan dan kesewenang-wenangan penguasa/kepala negara terhadap rakyatnya. Kemudian, konsep siyāsah qadhā'iyyah relevan dengan konsep peradilan di Indonesia. Keduanya sama-sama merupakan peradilan yang merdeka, mandiri, serta bebas dari pengaruh/intervensi pihak manapun. Berdasarkan hal tersebut, maka konsep siyāsah qadhā'iyyah relevan dengan kewenangan pemberhentian Presiden melalui MK.