Keberagaman sistem hukum kewarisan di Indonesia mencerminkan masih berlakunya pluralisme hukum, khususnya antara hukum waris adat dan hukum perdata barat. Salah satu persoalan yang sering menjadi perhatian adalah kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba yang berlandaskan sistem kekerabatan patrilineal. Dalam sistem tersebut, anak laki-laki dipandang sebagai penerus marga dan pewaris utama keluarga, sedangkan anak perempuan pada umumnya tidak memperoleh hak waris yang setara. Kondisi ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menempatkan anak laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama sebagai ahli waris tanpa membedakan jenis kelamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba dan hukum perdata barat, membandingkan kedua sistem tersebut dalam perspektif keadilan hukum nasional dan hak asasi manusia, serta menelaah kemungkinan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris adat Batak Toba lebih menitikberatkan pada kepentingan kolektif dan keberlangsungan garis keturunan marga, sedangkan hukum perdata barat menekankan prinsip persamaan hak, kepastian hukum, dan kesetaraan gender. Dalam perspektif hukum nasional dan hak asasi manusia, pembatasan hak waris terhadap anak perempuan dapat dipandang bertentangan dengan asas non-diskriminasi dan persamaan di hadapan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum yang tetap menghormati nilai-nilai adat sekaligus memberikan perlindungan hak yang adil dan setara bagi perempuan.