Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha di dunia bisnis Indonesia. Secara khusus, penelitian ini meneliti apakah pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melaksanakan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. Penelitian juga mengkaji konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban tersebut, termasuk bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya terkait pelanggaran hak atas informasi yang transparan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis studi kasus. Fokus analisis difokuskan pada promosi dan penawaran produk di sektor bisnis makanan dan minuman, di mana pelaku usaha sering kali menyajikan informasi harga, paket bundling, atau manfaat produk secara tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis difokuskan pada Pasal 4 huruf c UUPK (hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang/jasa), Pasal 7 (kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab), Pasal 9 (larangan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang/jasa secara tidak benar atau menyesatkan), serta Pasal 19 (tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen).Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik bisnis, sebagian pelaku usaha masih melakukan pelanggaran dengan menyajikan informasi yang ambigu atau tidak sesuai fakta, sehingga merugikan konsumen secara material dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap merek tersebut. Pelanggaran ini melanggar kewajiban hukum pelaku usaha dan menciderai hak konsumen atas informasi yang transparan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 huruf c UUPK. Selain itu, pelaku usaha sering kali belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 19 UUPK untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi yang layak kepada konsumen yang dirugikan. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa secara normatif, kerangka perlindungan hukum dalam UUPK sudah cukup komprehensif untuk melindungi hak informasi konsumen dan menjamin akuntabilitas pelaku usaha. Namun, pada tataran praktik, implementasi masih lemah akibat pengabaian kewajiban oleh pelaku usaha, yang berdampak pada kerugian konsumen serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap dunia bisnis. Diperlukan penguatan penegakan hukum, edukasi konsumen, serta pengawasan yang lebih ketat agar ketentuan UUPK dapat terwujud secara efektif.