Fajar Ari Sudewo
Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pemerkosa Anak Dwiky Adriansyah; Fajar Ari Sudewo; Fajar Dian Aryani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 2 No. 1 (2024): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v2i1.79

Abstract

Anak merupakan salah satu aset bangsa yang menjadi generasi penerus bangsa sehingga anak dalam tahap perkembangannya ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus dan serius. Menurut data resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 9.588 laporan insiden pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia pada tahun 2022. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sebanyak 4.162 kasus. Dengan melihat adanya peningkatan secara signifikan maka Indonesia dinyatakan darurat kekerasan seksual pada anak. Sehingga, Pemerintah harus mengatasi permasalahan kekerasan seksual terhadap anak secara besar-besaran dan komprehensif. Hal ini memerlukan penerapan hukuman hukum yang sesuai untuk memerangi masalah kejahatan seksual terhadap anak, khususnya peristiwa pemerkosaan anak. Pemberlakuan dan penerapan hukuman pidana pada pelaku kejahatan seksual pada anak haruslah sejalan dengan tujuan pemidanaan sehingga memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, serta kebermanfaatan hukum. Dari sudut pandang hukum pidana Indonesia, penelitian ini berupaya untuk mengetahui ketentuan kriminalisasi bagi pelaku pemerkosaan anak, dengan penekanan khusus pada hukuman mati. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang membahas tentang perlindungan anak pada dasarnya mengatur tentang batasan hukum di Indonesia mengenai tindak pidana pemerkosaan anak. Penggunaan sanksi, seperti hukuman mati, bagi mereka yang bertanggung jawab atas pemerkosaan anak di Indonesia masih menjadi topik diskusi. Namun, penting untuk dicatat bahwa sistem penerapan hukuman tambahan, seperti hukuman mati yang lebih berat, saat ini terbatas pada pelaku kejahatan seksual dewasa. Hukuman mati merupakan solusi terakhir dalam menangani pedofil. Namun menurut Pasal 81 ayat (8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, jika pemerkosa anak masih di bawah umur, maka hukuman mati tidak berlaku sesuai ketentuan negara. Penjatuhan hukuman mati merupakan kebijaksanaan hakim, bukan keharusan.
Pertanggung Jawaban Korporasi Sebagai Pelaku Kejahatan (Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi Dan PT Agroindomas) Edi Purnomo; Fajar Ari Sudewo; Fajar Dian Aryani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 2 No. 1 (2024): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v2i1.80

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai ketentuan tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana Indonesia tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Model pertanggungjawaban pidana korporasi dijelaskan oleh Undang-Undang KUHP, menggunakan dua model pertanggungjawaban pidana korporasi. Penerapan kedua model pertanggungjawaban pidana ini membuka tiga kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana. Ketiga hal ini merupakan bagaimana masyarakat dan perusahaan saling berhubungan dimana perusahaan merupakan pencipta dan pengelolanya yang memiliki tanggung jawab atas tindakannya kepada masyarakat luas. Melalui pertimbangan Hakim dalam menempatkan kesalahan Terhadap Korporasi pada Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi dan PT Agro Indomas dimana adanya tindak pidana yang menyalahi aturan Undang-Undang mengenai Korporasi yang ada di Indonesia yang merugikan keuangan negara. Karena itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.