Ringgo Ivan Saputra
Universitas Indo Global Mandiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rahn (Gadai) Dalam Perspektif Tafsir Dan Hadits Serta Implementasinya Pada Lembaga Pegadaian Syariah Muhammad Havizs; Ringgo Ivan Saputra; Anisa Paleski; Fahmi Kurniawan
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 3 No. 1 (2025): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v3i1.293

Abstract

Penulisan artikel ini didasari pemikiran bahwa Hukum ekonomi Syariah merupakan bagian dari system hukum Islam yang bersumber pada Alquran dan al-hadits. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat ulama tentang tafsiran QS. Al-baqarah ayar 283, dan untuk mengetahui kesesuaian tafsiran QS. Al-baqarah ayar 283 dengan konsep Rahn pada Lembaga pegadaian Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menyatakan. 1). Rahn adalah menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut, ini juga sejalan dengan Pasal 1150 KUHPerdata. Secara tekstual Rahn terdapat di dalam Al-qur’an Surat Albaqarah Ayat 283, ayat tersebut sebagian ulama salaf mengatakan syariat gadai tidak diberlakukan kecuali diperjalanan, namun secara umum para ulama berpendapat bahwa kandungan ayat ini tidak mensyaratkan jaminan tersebut hanya dibolehkan di perjalanan, transaksi muamalah dengan tidak secara tunai, dan juga tidak terdapat seseorang yang dijadikan sebagai penulis. Akan tetapi pada dasarnya ayat ini hanya mensyaratkan dalam kondisi seperti tersebut kegiatan muamalah boleh dilakukan dengan memberikan jaminan. 2). Praktek gadai pada Lembaga pegadaian Syariah mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 25/DSNMUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn dan dinyatakan sudah memiliki kesesuaian dengan prinsip Syariah, begitupun secara teknis mengacu Peraturan OJK Nomor 31 /Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.