Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

A Legal Protection Effort Workers in Covid-19 Muhlizar Muhlizar; Syafil Warman; Joharsah
Rowter Journal Vol 2 No 1 (2023): Ȓowteɍ Journal
Publisher : Britain International for Academic Research (BIAR) Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/rowter.v2i1.830

Abstract

Trade unions are formed by workers by ensuring that their position and rights as workers can be balanced with the obligations they perform for employers. In the relationship between workers and employers or employers, it is undeniable that the position of workers is higher. And sometimes it results in the arbitrariness of the employers towards their workers. To reduce and deal with the possibility of this arbitrariness, workers should have an association which is usually called a trade union. with trade unions, workers can unite so as to balance their position with employers. Article 1 paragraph 1 expressly states that a trade/labor union is an organization formed from, by and for workers/laborers both within the company and outside the company, which is free, open, independent, democratic. This study uses a normative juridical approach, namely by collecting, studying and analyzing and understanding law as a set of rules or positive norms in the statutory system that regulates human life. In Law no. 21 of 2000 concerning Worker/Labour Unions spells out what the objectives of trade/labor unions are to provide protection, defend rights and interests, and improve proper welfare for workers/laborers and their families.
Peran Strategis Hukum dalam Mewujudkan Keteraturan dan Keadilan Sosial Syafil Warman
Indo Green Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i3.764

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran strategis hukum dalam mewujudkan keteraturan dan keadilan sosial melalui penguatan norma, institusi, akses terhadap keadilan, serta adaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif dan analisis hukum normatif. Data diperoleh dari artikel jurnal bereputasi, buku akademik, peraturan perundang-undangan, dan laporan penelitian yang relevan pada periode 2021–2026. Literatur ditelusuri melalui basis data Scopus dan Google Scholar, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi dan sintesis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan tertulis, tetapi juga oleh kejelasan norma, konsistensi penegakan, independensi lembaga, akuntabilitas aparat, dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum. Keadilan prosedural terbukti berperan penting dalam meningkatkan legitimasi hukum dan kepatuhan sukarela masyarakat. Selain itu, perluasan akses bantuan hukum, penguatan literasi hukum, pengakuan terhadap pluralisme hukum, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor penting dalam mengurangi kesenjangan keadilan. Namun, digitalisasi juga menimbulkan risiko eksklusi, diskriminasi algoritmik, dan ketergantungan penanganan perkara pada viralitas media sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai instrumen yang tidak hanya menjaga ketertiban formal, tetapi juga menjamin keadilan substantif. Reformasi hukum perlu dilakukan secara terpadu melalui peningkatan kualitas regulasi, profesionalisme aparat, penguatan partisipasi masyarakat, perluasan layanan hukum, serta tata kelola teknologi yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Kebaruan kajian terletak pada pengembangan kerangka integratif yang menghubungkan dimensi normatif, institusional, sosial, dan adaptif dalam menilai keberhasilan hukum. Temuan ini memberikan dasar konseptual bagi perumusan kebijakan hukum yang membangun kepercayaan publik dan menjaga kohesi sosial secara berkelanjutan di Indonesia.
Peran Strategis Hukum dalam Mewujudkan Keteraturan dan Keadilan Sosial Syafil Warman
Indo Green Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i3.764

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran strategis hukum dalam mewujudkan keteraturan dan keadilan sosial melalui penguatan norma, institusi, akses terhadap keadilan, serta adaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif dan analisis hukum normatif. Data diperoleh dari artikel jurnal bereputasi, buku akademik, peraturan perundang-undangan, dan laporan penelitian yang relevan pada periode 2021–2026. Literatur ditelusuri melalui basis data Scopus dan Google Scholar, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi dan sintesis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan tertulis, tetapi juga oleh kejelasan norma, konsistensi penegakan, independensi lembaga, akuntabilitas aparat, dan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum. Keadilan prosedural terbukti berperan penting dalam meningkatkan legitimasi hukum dan kepatuhan sukarela masyarakat. Selain itu, perluasan akses bantuan hukum, penguatan literasi hukum, pengakuan terhadap pluralisme hukum, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor penting dalam mengurangi kesenjangan keadilan. Namun, digitalisasi juga menimbulkan risiko eksklusi, diskriminasi algoritmik, dan ketergantungan penanganan perkara pada viralitas media sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai instrumen yang tidak hanya menjaga ketertiban formal, tetapi juga menjamin keadilan substantif. Reformasi hukum perlu dilakukan secara terpadu melalui peningkatan kualitas regulasi, profesionalisme aparat, penguatan partisipasi masyarakat, perluasan layanan hukum, serta tata kelola teknologi yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Kebaruan kajian terletak pada pengembangan kerangka integratif yang menghubungkan dimensi normatif, institusional, sosial, dan adaptif dalam menilai keberhasilan hukum. Temuan ini memberikan dasar konseptual bagi perumusan kebijakan hukum yang membangun kepercayaan publik dan menjaga kohesi sosial secara berkelanjutan di Indonesia.