Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Impor, mengatur penataan tata tertib dibidang impor agar lebih transparan efektif dan efesien, pengaturan tentang ketentuan umum dibidang impor tidak sesuai dengan kenyataan perkembangan perdagangan impor, dengan mengingat pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat, serta untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga pemerintah telah menetapkan tentang larangan impor pakaian bekas dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 TentangLarangan Impor Pakaian Bekas. namaun perdagangan yang sangat menonjol dikota Pontianak yakni masih banyak beredarnya pakaian bekas asal impor yang diperdagangkan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, mengatur Setiap barang yang masuk kedalam negeri harus melalui pemeriksaan pabean dan harus melalui pemeriksaan pabean dan harus melewati pemeriksaan dokumen. Setiap yang melanggar larangan tersebut Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk menangkap setiap orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan,menyita barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian untuk ditindak lanjuti sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 102 Undang Undang kepabeanan mengatur jelas tentang penyelundupan, akan tetapi pada kenyataannya penyelundupan terus terjadi dengan dibuktikan banyaknya pedagang yang memperdagangkan pakaian bekas di Kota Pontianak. sehingga menimbulkan rumusan masalah mengapa penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas dari luar negeri ke wilayah kota Pontianak belum di tegakkan secara maksimal.Berdasarkan hasil penelitian penulis, salah satu kelemahan Bea dan Cukai dan kepolisian dalam menanggulangi peyelundupan pakaian bekas adalah sulitnya menemukan pelaku penyelundupan pakaian bekas, pada dasarnya letak dari keberhasilan suatu usaha untuk menegakkan hukum secara maksimal berada pada para penegak hukum, dalam melakukan tugas dan wewenangnya dengan cara salah satunya yakni tidak melakukan pembiaran terhadap orang yang ikut serta dalam melakukan perbuatan penyelundupan pakaian bekas. Kata kunci: penyelundupan, penegakan hukum, pelaku penyelundupan, aparat penegak hukum