ABSTRAK           Penggunaan kontrak baku dalam dunia usaha yang didalamnya memuat klausula baku bukan merupakan hal baru, hal tersebut dikarenakan kebutuhan yang menghendaki untuk digunakannya kontrak baku dalam dunia usaha. Penyalahgunaan kontrak baku yang memuat klausula dilarang masih sering ditemukan sehingga merugikan konsumen, seperti contohnya “OVO-Matahari berhak untuk melakukan perubahan perhitungan pemberian OVO Poin dan perubahan tersebut akan diumumkan kepada anggota Matahari Rewards-OVOâ€. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin memamparkan Pelaksanaan, menganalisis dampak-dampak dari penggunaan klausula baku dalam kontrak bisnis kartu berlangganan belanja kartu Matahari Rewards-OVO berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen..  Adapun hasil penelitian dari penelitian ini adalah Pelaksanaan kontrak bisnis dalam kartu langganan belanja matahari department store masih belum sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen karena masih adanya klausula terlarang yang digunakan sehingga seharusnya kontrak tersebut dapat batal demi hukum dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya terdapat beberapa dampak dari klausula baku dalam kontrak bisnis tersebut yaitu konsumen dibuat tidak berdaya setelah menandatangani kontrak.. Saran dalam penelitian ini adalah Diharapkan kepada pihak PT Matahari Department Store untuk mengubah beberapa ketentuan atau klausula terlarang dalam kontrak kartu langganan belanjanya dan Diharapkan konsumen dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan dalam kontrak sebelum menandatanganinya.Kata kunci: Analisa Klausula Baku, Kontrak baku, Kartu Langganan Belanja Klausula Terlarang, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.