ABSTRAK Kejahatan-kejahatan tentang perzinahan yang diluar dari ikatan perkawinan, perkosaan terhadap laki-laki, dan khususnya kejahatan-kejahatan seksual menyimpang hubungan seksual sesama jenis antar orang dewasa (LGBT) begitu marak terjadi di Indonesia. Pasal 284, 285 dan 292 KUHP pun sudah tidak dapat menjangkau kejahatan-kejahatan itu, dengan tidak terjangkaunya kejahatan-kejahatan tersebut mengakibatkan sekelompok orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan hak-hak konstitusional pemohon telah telanggar atau berpotensi telanggar dengan keberadaan pasal 284, 285 dan 292 KUHP tersebut, akan tetapi dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Penelitian dengan judul “ Penolakan Mahkamah Konstitusi Untuk Mengkriminalisasi Perbuatan Seksual (Sexual Intercourse) LGBT Sebagai Kejahatan Perzinahan Dalam Hukum Pidana†ini memiliki rumusan masalah mengapa Mahkamah Konstitusi Menolak mengkriminalisasi Perbuatan Seksual LGBT sebagai Kejahatan Perzinahan dalam Bentuk Peraturan Baru Hukum Pidana. Tujuan peneliatian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan penolakan untuk mengkriminalisasi perbuatan seksual LGBT sebagai suatu tindak pidana dan Untuk mengetahui batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membuat suatu kebijakan hukum pidana dalam bentuk peraturan baru hukum pidana.Penelitian ini menggunakan metode library research atau studi kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesier. Data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan Mahkamah Konstitusi, Teori hubungan seksual, Teori Kriminologi, dan teori Progresif Hukum.Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan penolakkan tersebut diakibatkan permohonan yang diajukan oleh pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan perluasan makna terhadap suatu norma hukum dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP sehingga hal itu merupakan kebijakan DPR yang memiliki kewenangan membentuk suatu peraturan perundang-Undang karena Mahkamah Konstitusi merupakan institusi penegak hukum yang putusannya bersifat legislatur negatif, walaupun berdasarkan teori progresif hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengatur (positif legislatur) dapat dibenarkan akan tetapi Mahkamah Konstitusi membatasi diri untuk tidak memasuki ranah hukum Pidana yang bersifat keras, memaksa dan dapat merampas kemerdekaan seorang.  Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Perilaku Penyimpangan Seksual, Kriminalisasi, Kebijakan Hukum PidanaÂ