ABSTRAKSkripsi ini berjudul “FAKTOR – FAKTOR LEMAHNYA PENANGANAN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE BERDASARKAN PASAL 28 AYAT 1 UU NO. 19 TAHUN 2016” Perkembangan teknologi dan informasi melalui media elektronik yang semakin pesat memberikan kemudahan kepada manusia, akan tetapi ada juga dampak negatif yang ditimbulkan berupa tindak pidana penipuan.Kepolisian daerah Kalimantan Barat khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang bertugas sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu tugasnya adalah berperan dalam memberikan pencegahan serta penerapan hukum pidana dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Terkait dengan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, kepolisian melakukan berbagai upaya pencegahan serta penindakan kasus penipuan melalui media elektronik. Meskipun pengaturannya telah terdapat dalam Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 dan dalam KUHP Pasal 28 ayat (1).Dalam penanggulangan dan penindakan dalam kasus penipuan melalui media elektronik dilakukan dengan, non-penal preventif dan pre-emtif berupa sosialisasi dan membagikan selebaran kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Melalui upaya penal yaitu diawali dengan penyelidikan dan penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Faktor penghambat pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yaitu faktor penegak hukum yang dalam hal ini sering kesulitan dalam mencari alat bukti serta tanggap dalam merespon laporan, faktor masyarakat yang sering menjadi faktor penghambat karena kurangnya pemahan tentang bahaya tindak pidana penipuan media elektronik, dan faktor sarana serta fasilitas yang kurang mendukung dalam pengungkapan tindak pidana. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penegakkan Hukum, Penipuan Online