Heru Sugiyono
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kepastian Hukum Putusan Pengesahan Homologasi dalam Perkara Kepailitan Zahra Athirah; Heru Sugiyono
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.8179.547-555

Abstract

Pengesahan perjanjian perdamaian yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga mengakibatkan perjanjian perdamaian yang dilakukan tersebut mengikat antar para pihak dan berlaku secara hukum. Setiap perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim di pengadilan, tentunya harus mengandung aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pada implementasinya, tidak mudah untuk mewujudkan adanya ketiga aspek tersebut terutama aspek kepastian hukum. Kepastian hukum bisa terwujud jika dalam setiap substansi hukumnya sesuai pada norma ataupun kebutuhan bagi masyarakat. Artinya, hukum bisa memberikan kepastian hukum yang dapat memberikan cerminan budaya serta berasal dari masyarakat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan perdamaian (homologasi) terkait PKPU dalam perkara kepailitan beserta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan melalui perundang-undangan. Sumber data yang digunakan ialah sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan adanya ketidakpastian hukum dalam putusan pembatalan perjanjian perdamaian karena suatu perjanjian yang telah disahkan seharusnya tidak dapat dibatalkan dan dilaksanakannya pembatalan perjanjian yang telah disahkan tersebut menimbulkan akibat hukum baik kepada debitur maupun kreditur. Akibat hukum tersebut yakni perjanjian perdamaian yang sudah disahkan dianggap tidak pernah terjadi dan batal demi hukum. Debitur dinyatakan pailit kembali karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran utang yang telah jatuh tempo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Bagi kreditur, harta pailit debitur dibagi kepada para kreditur dengan berbagai cara berdasar pada Pasal 176 UU No. 37 Tahun 2004. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah agar ada aturan mengenai ketentuan lebih lanjut perihal pembatalan perjanjian perdamaian guna mewujudkan kepastian hukum
Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pemberi Diskon Palsu dalam Praktik Jual Beli Event Tanggal Kembar E-Commerce Salwa Noviana Putri; Heru Sugiyono
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.8279.536-546

Abstract

Saat ini e-commerce diminati oleh masyarakat karena efisien serta memberikan potongan harga menarik sehingga pemerintah memberikan perlindungan hukum melalui UUPK untuk membatasi tindakan pelaku usaha agar tidak mengakibatkan kerugian pada konsumen karena sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang memberikan diskon palsu pada event tanggal kembar e-commerce. Penelitian bertujuan agar diketahuinya pertanggungjawaban pelaku usaha atas promosi diskon palsu serta untuk mengetahui penyelesaian yang diberikan. Metode penelitian secara yuridis normatif untuk mengkaji norma undang-undang dan mengaitkan dengan masalah yang diangkat dengan melakukan studi kepustakaan perundang-undangan dan aturan hukum terkait, buku, artikel ilmiah, KBBI, dan kamus hukum yang kemudian akan dianalisa dengan kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidaktahuan hukum oleh pelaku usaha sehingga tidak adanya tanggung jawab yang diberikan atas pemberian diskon palsu e-commerce yang mana sudah seharusnya pelaku usaha berkewajiban secara hukum untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bersesuain dengan aturan hukum serta belum adanya penyelesaian yang jelas atas kasus diskon palsu karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Penelitian merekomendasikan pemerintah perlu bersikap lebih tegas untuk menegakkan aturan hukum yang ada dengan cara melakukan penutupan akun pelaku usaha pemberi diskon palsu atau memperbarui aturan berisi larangan menjalankan usaha dalam jangka waktu tertentu bagi pelaku usaha yang memberikan diskon palsu serta mewajibkan seluruh platform e-commerce untuk mencantumkan aturan-aturan hukum terkait penjualan melalui e-commerce kepada para pelaku usaha sebelum membuat akun untuk melakukan kegiatan penjualan untuk memberikan efek jera serta memberi edukasi hukum bagi masyarakat melalui seminar atau media sosial
RESPONSIBILITY OF E-COMMERCE BUSINESS OPERATORS FOR SELF-PREFERENCING PRACTICES IN THE ABUSE OF DOMINANT POSITION Hana Humaira Sachmaso; Heru Sugiyono
Awang Long Law Review Vol. 8 No. 2 (2026): Awang Long Law Review
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/awl.v8i2.2012

Abstract

Self-preferencing practices by dominant e-commerce platforms have distorted business competition by prioritizing internal products through algorithmic manipulation, limiting fair market access for third-party sellers and influencing consumer choice in a misleading way. Such conduct risks constituting an abuse of dominance and underscores the need for stronger transparency and nondiscrimination safeguards. This research aims to analyze the qualification of self-preferencing as a form of abuse of dominant position and the legal liability of business actors in Indonesia. The research method employed is normative juridical with statutory and case comparison approaches, specifically examining the law enforcement against Coupang in South Korea. The results indicate that although not explicitly regulated, self-preferencing fulfills the elements of discrimination under Article 19 letter d and Article 25 of Law No. 5 of 1999. However, the KPPU case study on Shopee demonstrates that law enforcement remains limited to behavioral remedies mechanisms due to challenges in proving algorithmic conduct. Beyond competition law, the non-discrimination principle is also a liability for business actors based on the ITE Law and Government Regulation No. 80 of 2019. This study concludes the necessity for explicit regulation regarding algorithmic transparency and self-preferencing in Indonesia, reflecting on the strict guidelines applied in South Korea, to ensure a fair digital ecosystem.