Achmad Yusuf
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Narotama, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konstitualitas Penentuan Syarat Usia Minimal dan Maksimal Pimpinan KPK Achmad Yusuf; Moh. Saleh
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.5.1.8421.810-820

Abstract

Kontroversi seputar penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang berupaya mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), berpusat pada perubahan persyaratan usia yang tercantum dalam Pasal 29 huruf (e). Modifikasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan calon pimpinan KPK tidak memenuhi kriteria usia minimum yang direvisi, yaitu di bawah 50 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pimpinan KPK. Penelitian yang disajikan di sini dirancang untuk mengevaluasi beberapa aspek, termasuk: (1) Ratio decidendi yang digunakan untuk menetapkan persyaratan usia minimum dan maksimum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022; (2) Konsekuensi hukum dari penetapan persyaratan usia minimum dan maksimum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber data, dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, analisis dokumen, dan merujuk pada penelitian-penelitian terdahulu yang relevan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 menjadi bahan hukum primer yang dikaji untuk memberikan gambaran mengenai isu-isu utama yang dikaji. Kontroversi Pasal 29 huruf (e) UU KPK bermula dari perubahan persyaratan usia setelah seleksi pimpinan KPK yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan. MK menggarisbawahi pentingnya pengalaman sebagai kualifikasi utama bagi calon pimpinan KPK, dengan menekankan perannya dalam menjaga integritas dan efektivitas lembaga tersebut. Studi ini merekomendasikan peninjauan menyeluruh terhadap setiap usulan undang-undang, dengan mempertimbangkan semua komponen yang relevan dan mematuhi prinsip-prinsip konstitusional sebelum diberlakukan.
Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/Mc.01/Mem.M/2023 Achmad Yusuf; Moh Saleh
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.5.1.8586.914-925

Abstract

Salah satu tujuan Good Governance adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal pengaplikasian dan pelayanan. Penerapan Prinsip good governance yang baik tentunya akan berdampak baik juga pada kualitas pelayanan publik yang semakin baik yang dapat menekan angka penyimpangan dan pemerintahan semakin peduli terhadap kepentingan masyarakat yang luas. Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi merupakan barang yang disediakan secara khusus untuk lapisan masyrakat tertentu yang penerapannya distribusinya diatur dalam Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/MC.01/MEM.M/2023. Sinkronisasi Penerapan Good Governance dalam pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tersebut agar pendistribusian Liquefied Petroleum Gas( LPG) 3kg bersubsidi terkontrol dan tepat sasaran. Berbeda dengan peraturan perundang undangan, Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/MC.01/MEM.M/2023 merupakan dalam kategori peraturan kebijakan (beleidsregel), yang dimaksud beleidsregel yaitu terletak pada sifatnya yang bukan peraturan perundang-undangan, namun tetap memiliki relevansi hukum.