Simon Nahak
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Cuci Otak I Wayan Dedi Supriadi; Simon Nahak; I Nyoman Gede Sugiartha
Jurnal Analogi Hukum Vol. 1 No. 1 (2019): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.1.1.2019.93-98

Abstract

Brainwashing in the world of law is not a new concept. In psychology, the term has been used from time to time in a prisoner of war and religious studies. In the field of criminal law, the accused individuals have been tried though not successfully use brainwashing as criminal defence. This article discusses about how criminal liability against a perpetrator of a criminal offence which has undergone brainwashing before committing the crime and how the criminal sanctions against perpetrators. The aims of research is the first, to know and understand the criminal liability against the perpetrators of the crime are undergoing brainwashing and both to know and understand the criminal sanctions against the perpetrators of criminal acts are undergo brainwashing. This research uses the normative method. The author outlines by explaining how the process of brainwashing going on, particularly in the recruitment of members of terrorism and NII, and then associate the process with the theory of errors, to be able to determine if there is an error in the perpetrator criminal who suffered brain washing, so that based on the principle of geen straf schuld, the offender without may be subject to criminal responsibility. The author also outlines how criminal justice in Indonesia and the United States, addressing the question of brainwashing that emerged in the trial. The result of the discussion was the perpetrator of a criminal offence who had previously undergone brainwashing has error in doing so, so that it may be subject to liability criminal. Cuci otak dalam dunia hukum bukanlah suatu konsep yang baru. Di bidang psikologi, istilah telah digunakan dari waktu ke waktu dalam studi tawanan perang dan keagamaan. Di bidang hukum, terdakwa pidana individu telah mencoba meskipun tidak berhasil menggunakan cuci otak sebagai pembelaan pidana. Artikel ini membahas mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap seorang pelaku tindak pidana yang telah mengalami cuci otak sebelum melakukan tindak pidana dan bagaimana sanksi pidananya terhadap pelaku. Tujuan dari penelitian ini ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami cuci otak dan dan kedua untuk mengetahui dan memahami sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami cuci otak. Penelitian ini mempergunakan metode normatif. Penulis menjabarkan dengan menjelaskan bagaimana proses cuci otak terjadi, khususnya pada perekrutan anggota terorisme dan NII, lalu mengaitkan proses tersebut dengan teori kesalahan, untuk dapat menentukan apakah terdapat kesalahan dalam pelaku tindak pidana yang mengalami cuci otak, sehingga berdasarkan asas geen straf zonder schuld, pelaku tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Penulis juga menjabarkan bagaimana peradilan pidana di Indonesia dan Amerika Serikat menyikapi soal cuci otak yang muncul dalam persidangan. Hasil dari pembahasan adalah pelaku tindak pidana yang sebelumnya mengalami cuci otak memiliki kesalahan dalam melakukan hal tersebut, sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Gede Arya Aditya Darmika; Simon Nahak; Diah Gayatri Sudibya
Jurnal Analogi Hukum Vol. 1 No. 1 (2019): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.1.1.2019.110-113

Abstract

In the circulation of Narcotics and illegal drugs in Indonesia is very troubling and concern societies, and almost everything in the media airing the arrest of illicit traffic in Narcotics and other criminal acts. Similarly on the profession of policing, has a code of ethics that applies to the police and police functions. Code of ethics for the profession of policing is not only based on the requirements of professionalism, but also the normative basis has been set in Act 2 year 2002 Number of State police of the Republic of Indonesia that followed up with Regulations Assistant Police Number 7 Year 2006 Police Profession and Assistant Police Regulation Number 8 year 2006 regarding the Organization of work of the Commission and the code of ethics of the profession of the national police, so the Police Profession code of ethics binding applies to any members of the State police The Republic Of Indonesia. This research was analyze law enforcement by police in Narcotics criminal acts committed by members of the Police and the sanctions against members of the police who commit the crime of narcotics? The type of research used is type of normative legal research namely legal research conducted by way of examining the regulations associated with the Act No. 35 of the year 2009 about narcotics. After the legal materials acquired and collected, legal materials and then processed and analyzed with the legal arguments based on deductive logic of law-inductive (General-special). The authors can conclude that the matter of settlement of Narcotics made by police of the same with society in General through the judiciary. Dalam peredaran Narkotika dan obat terlarang di Indonesia sangat meresahkan dan memprihatinkan masyarakat, dan hampir setiap hal di dalam media ditayangkan penangkapan peredaran gelap Narkotika dan tindak pidana lainnya. Dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum kepolisian berpedoman kepada kode etik selaku pedoman pelaksanaan sehari-hari, pengaturan terkait kode etik kepolisian dapat dilihat dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 7 Tahun 2006. Masing-masing mengikat tentang pelaksanaan tugas keseharian kepolisian. Penelitian ini menganalisis penegakan hukum oleh kepolisian dalam Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh anggota Polri dan sanksi terhadap anggota polri yang melakukan Tindak Pidana Narkotika. Penelitian ini menggunakan tipe normatif yakni dengan melaksanaan penelitian hukum dengan mencermati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah bahan penelitian diperoleh dan dikumpulkan, bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisis dengan argumentasi hukum berdasarkan logika hukum deduktif-induktif (umum-khusus). Penulis dapat menyimpulkan bahwa perkara penyelesaian Narkotika yang dilakukan oleh kepolisian sama dengan masyarakat pada umumnya yaitu melalui peradilan umum.