This Author published in this journals
All Journal Jurnal Analogi Hukum
I Made Minggu Widyantara
Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Atas Tindakan Kekerasan Antar Warga Binaan (Studi Kasus di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan) Ni Made Githa Parwati; I Made Minggu Widyantara; Kade Richa Mulyawati
Jurnal Analogi Hukum Vol. 8 No. 1 (2026): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jah.8.1.2026.114-120

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di mana setiap tindakan diatur oleh undang-undang yang ada dan memiliki kewajiban untuk melindungi setiap individu demi menciptakan rasa aman dan nyaman. Perlindungan hukum ini tidak hanya untuk masyarakat luas, tetapi juga bagi mereka yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan, dengan fokus khusus pada pencegahan kekerasan antar penghuni untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mereka. Lembaga Pemasyarakatan sendiri berfungsi untuk membina narapidana. Namun, keberadaan banyak narapidana dengan latar belakang dan tingkat kejahatan yang beragam dalam satu tempat yang sama dapat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kekerasan. Hal ini dapat menghambat proses pembinaan yang diharapkan. Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi narapidana yang menjadi korban kekerasan serta faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep, dengan lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan hukum terhadap kekerasan antar penghuni dengan tegas menangani masalah kekerasan, baik verbal maupun fisik, dengan memberlakukan sanksi disiplin yang telah diklasifikasikan berdasarkan tingkat pelanggarannya dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran sedang.