Konsep restorative ini perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara karena konsep ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil. Rumusan masalah bagaimana penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sikka dan Kendala dalam penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sikka. Sejalan dengan apa yang menjadi pokok utama pembahasan dari tesis yang penyusun sajikan, maka jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sikka yang mana JPU menjadi fasilitator dengan melakukan Pemanggilan terhadap tersangka pelaku maupun korban tindak pidana Lalu Penuntut Umum menawarkan untuk proses perdamaian berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dengan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intimidasi dari siapapun. Serta kendala dalam penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sikka antra lain faktor sumberdaya manusia, faktor benturan pelaku dan korban, faktor Masyarakat. Kesimpulan Penerapan Restoratif Justice di wilayah Kejaksaan Negeri Sikka berdasarkan Peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative) di setiap kasus. dan Kendala dalam Penerapan Penghentian Penuntutan sebagai Alternatif Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sikka diantaranya kuranya kesiapan sumberdaya manusia, Saran Perlu diadakannya sosialisasi tentang peraturan oleh kejaksaan kepada masyarakat agar masyarakat memahami tentang aturan pendekatan restoratif, pelatihan yang optimal kepada para jaksa yang bertindak dalam penyelesaian kasus dengan pendekatan restoratif agar tidak terjadi ketersinggungan antar pihak baik.