This Author published in this journals
All Journal Jurihum
Simplexius Asa
Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MODUS OPERANDI, UPAYA PENANGGULANGAN SERTA HAMBATAN TINDAK PIDANA CARDING DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Ni Ketut S. A Pratiwi; Rudepel P. Leo; Simplexius Asa
JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora
Publisher : CV. Shofanah Media Berkah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Carding adalah kejahatan dengan menggunakan data kartu kredit, yang dimana perbuatan terdebut dapat dikategorikan dalam dua bentuk yaitu transaksi konvensional atau offline dan transaksi maya atau online. Carding saat ini sangat meresahkan banyak anggota masyarakat terkhususnya daerah Nusa Tenggara Timur karena modus Operandi yang digunakan serta pelaku yang tanpa batas teritorial sehingga dibutuhkanya kerja sama yang baik antara penegak hukum dan pihak-pihak yang terkait dalam memberantas kejahatan ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Modus operandi tindak pidana carding adalah pelaku menggunakan cara rekayasa sosial yang dimana nomor telepon yang digunakan pelaku bersifat sekali pakai dengan mengatasnamakan bank yang di gunakan korban untuk melakukan penipuan terhadap korban dengan berbagai penawaran yang menggiurkan seperti menawarkan untuk membantu korban untuk mengaktifkan kartu kredit dan untuk mendapatkan poromo kenaikan limit diskon ecomers dan diskon lainnya, (2) Upaya penanggulangan dalam tindak pidana carding yaitu menggunakan sarana Non Penal yang bersifat preventif dilakukan oleh kepolisian dalam bentuk penyuluhan hukum, pemasangan spanduk,patroli,kerja sama dengan instansi terkait. Upaya penanggulangan sarana penal yang bersifat represif dilakukan dengan cara mediasi dengan pihak bank yang menggeluarkan kartu kredit, kemudian dilanjutkan dengan proses lidik dan sidik oleh kepolisian. (3) Faktor penghambat dalam mengatasi kejahatan carding adalah Faktor Hukumnya Sendiri (Undang-Undang), Faktor Penegakan Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung. Faktor Masyarakat dan Faktor Kebudayaan.