Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan ekonomi Islam yang diterapkan pada masa Khulafaur Rasyidin dan relevansinya terhadap sistem ekonomi kontemporer. Fokus utama penelitian adalah menelaah prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam yang diimplementasikan oleh para khalifah, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan historis dan analisis isi terhadap literatur klasik dan modern. Data diperoleh dari sumber primer seperti kitab-kitab sejarah Islam dan sumber sekunder berupa artikel ilmiah dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi pada masa Khulafaur Rasyidin sangat menekankan pada keadilan distributif, pengelolaan harta negara secara transparan, serta penguatan lembaga keuangan sosial seperti baitul maal dan zakat. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, dikenal dengan reformasi agraria dan kebijakan pajaknya yang progresif. Kebijakan-kebijakan ini berperan dalam menciptakan stabilitas ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam masa Khulafaur Rasyidin dapat menjadi model alternatif dalam mengembangkan kebijakan ekonomi berbasis etika, keadilan sosial, dan keberlanjutan. Relevansi konsep tersebut masih dapat diadopsi dalam konteks ekonomi modern, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.