Wardatul Wahidah
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PSAK107 SYARIAH DALAM IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (IMBT) Yusri Karmila; Wardatul Wahidah; Rhayu Japar; Rahman Ambo Masse
Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah Vol 7 No 1 (2024): Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah Vol. 7 (1) 2024
Publisher : Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah dalam bisnis perbankan dan pasar modal, maka perlu sekiranya untuk mengetahui bagaimana Implementasi PSAK 107 dalam Akad Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT),  sehingga nantinya diharapkan dapat menjadi informasi baru dalam memahami PSAK Syariah pada ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatifdan metode uraian.Jenis risetyang digunakan adalah risetkepustakaan, yaitu dengan melihat melalui jurnal, catatan, dan beritaanalisis yang besumber dari riset yang lebih dahulu terbit. Implementasi PSAK 107 Syariah pada Akad Ijarah dan IMBT dijadikan sebagai sumber data sekunder. Implementasi Pembiayaan ijarah jenis ini dapat dilakukan melalui beberapa jenis transaksi, seperti pembiayaan jasa sewa untuk membiayai umrah dan pembiayaan lanjut studi. Selain itu pembiayaan ijarah juga dapat dilakukan dengan cara penyewaan alat-alat berat, dalam hal ini pembiayaan ijarah membantu para pengusaha yang tidak mempunyai uang atau modal untuk membeli alat-alat berat, karena memudahkan dan menjamin kelangsungan usahanya. Sedangkan Pengungkapan transaksi ijarah dan ijarah muntanhiyah bit tamlik pada Bank Syariah seseuai PSAK 107, mencakup: (a) kebijakan akuntansi yang digunakan atas transaksi ijarah dan ijarah muntanhiyah bit tamlik. (b) Kebijakan akuntansi yang ada di Bank Syariah Indonesia mengatur mengenai penyusutan aktiva yang diperoleh untuk ijarah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk transaksi ijarah, aktiva ijarah disusutkan dengan menggunakan straight line method.2) Sedangkan untuk transaksi ijarah muntanhiyah bit tamlik, aktiva ijarah disusutkan sesuai dengan masa sewanya.