Afriyandi, Tis’at
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENENTUKAN HARGA JUAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN Afriyandi, Tis’at
Jurnal Hukum Volkgeist Vol 3 No 1 (2018): DECEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (947.572 KB) | DOI: 10.35326/volkgeist.v3i1.112

Abstract

Bisnis properti tanah, rumah, dan bangunan merupakan suatu aktivitas bisnis yang mulai banyak diminati oleh masyarakat. Mengingat tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak, maka terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh para pihak sebelum proses peralihan haknya. Dalam proses jual beli tanah dan atau bangunan menimbulkan kewajiban pajak bagi masing-masing pihak. Sebagaimana amanat dari Undang-Undang No. 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pihak pembeli dibebankan BPHTB sebesar 5% dari harga transaksi yang telah disepakati. Kesepakatan para pihak dalam menentukan harga transaksi harus pula memperhatikan nilai wajar yang berpedoman pada nilai NJOP tanah dan atau bangunan pada saat terjadi transaksi. Pemerintah daerah sebagai pemungut pajak dapat melakukan proses validasi perhitungan BPHTB yang telah dibayarkan oleh pembeli. Dengan adanya proses validasi BPHTB ini pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan penelitian perhitungan dan penelitian lapangan terkait objek jual beli tersebut. Proses validasi BPHTB ini dapat mempengaruhi harga transaksi jual beli karena dianggap harga transaksi yang disepakati masih terlalu rendah dari harga pasar.