Abstrak: Whistleblower dan Justice Collaborator adalah fenomena baru dalam praktik peradilan korupsi. Whistleblower dan JusticeCollaborator sangat penting untuk dibahas dalam penelitian ini baik dari segi kepentingan teoritis untuk hukum pidana dankepentingan praktis pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi yang sangat kompleks. Masalah yang diangkat dalam makalah initerkait dengan ketentuan Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah denganUU No.31 Tahun 2014 apakah telah membuat formulasi yang jelas tentang perlindungan hukum yang dapat diberikan kepadaWhistleblower dan Justice Collaborator dalam penyelidikan korupsi dan meninjau regulasi dan pelaksanaan Whistleblower dan JusticeCollaborator yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. Kesimpulan penelitian ini yaitu : Pertama, bahwa pengaturan ketentuan Pasal10 UndangÂundang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UndangÂundangNo. 31 Tahun 2014 belum memberikan kejelasan rumusan payung hukum yang dapat diberikan kepada Whistleblower dan JusticeCollaborator dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi. Kedua, Whistleblower dan Justice Collaborator secara ideal dapatdijadikan sebagai strategi, teknik, dan istrumen baru merupakan strategi legal policy untuk membentuk kesadaran baru dalammengatasi dan mengendalikan korupsi.Kata kunci: whistleblower, justice collaborator, korupsiAbstract: Whistleblower and Justice Collaborator is a new phenomenon in the practice of judicial corruption. Whistleblower andJustice Collaborator is very important to be discussed in this research in terms of both theoretical interest to the criminal law and thepractical importance of disclosure and settlement of corruption cases are very complex. The issues raised in this paper related to theprovisions of Article 10 of Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims, as amended by Law No.31 of 2014 if it hasbeen made clear formulation of legal protection can be given to the Whistleblower and Justice Collaborator in the investigation ofcorruption and review the regulation and implementation of the Whistleblower and Justice Collaborator ideal to be applied inIndonesia. The conclusion of this reserch are: First, that the regulation of the provision of Article 10 of Law No. 13 of 2006 on Witnessand Victim Protection as amended by Act No. 31, 2014 has not made it clear formulation of legal protection can be given to theWhistleblower and Justice Collaborator in an effort disclosure of corruption. Second, Whistleblower and Justice Collaborator ideallycan be used as a strategy, technique, and a new instrument of legal policy is a strategy to create a new awareness in the tackle andcontrol corruption.Keywords: whistleblower, justice collaborator, corruption