Mitigasi bencana di tingkat desa menjadi isu krusial seiring implementasi UU Desa No. 6 Tahun 2014, namun efektivitasnya di lapangan masih sangat bervariasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan upaya mitigasi bencana oleh pemerintah desa, dengan fokus pada pengaruh pengalaman bencana (frekuensi dan korban jiwa), karakteristik bencana, dan ketimpangan kapasitas antarwilayah. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder dari Survei Potensi Desa (PODES) 2020 yang mencakup 25.504 desa terdampak bencana di Indonesia, penelitian ini menerapkan analisis regresi Ordinary Least Square (OLS) dengan Robust Standard Errors. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frekuensi kejadian, jenis bencana, dan jumlah korban jiwa berpengaruh positif dan signifikan terhadap indeks mitigasi. Hal ini mengindikasikan bahwa pengalaman empiris terhadap bencana dan besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan menjadi pendorong utama bagi pemerintah desa untuk berinvestasi dalam aspek keselamatan. Fenomena ini mengonfirmasi berjalannya mekanisme disaster learning, di mana respons mitigasi cenderung bersifat reaktif terhadap kejadian masa lalu. Temuan kunci dari studi ini adalah adanya disparitas regional yang nyata, di mana desa di Pulau Jawa memiliki tingkat kesiapsiagaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan desa di Luar Jawa. Hal ini mengindikasikan ketimpangan infrastruktur dan kapasitas administratif. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah pusat untuk tidak lagi menggunakan pendekatan seragam, melainkan menerapkan kebijakan afirmatif dalam alokasi Dana Desa serta memberikan pendampingan teknis intensif bagi desa-desa di luar Jawa untuk menutup kesenjangan risiko tersebut.