Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Tanehamur, Distrik Furwagi, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri. Meskipun Desa Tanehamur memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang cukup besar, tingkat kesejahteraan masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, akses layanan publik, serta lapangan pekerjaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari kepala distrik, kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat Desa Tanehamur. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi tahap pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Desa Tanehamur telah menjalankan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Peran tersebut diwujudkan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, serta upaya peningkatan perekonomian desa. Namun demikian, pelaksanaan peran pemerintah desa masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia aparatur desa dan akses wilayah yang relatif sulit. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa dan penguatan partisipasi masyarakat agar upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.