Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANTARA FIQIH KLASIK DAN NEGARA HUKUM: PROBLEMATIKA TALAK DI LUAR PENGADILAN Isna Fiqiani
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 3 (2026): April
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i3.67731

Abstract

Abstrak Artikel ini mengkaji legitimasi perceraian (ṭalāq) yang terjadi di luar pengadilan agama, dari perspektif mahasiswa di Ma'had Aly Krapyak. Studi ini muncul dari ketegangan antara prinsip-prinsip hukum Islam tradisional, yang sering mengakui legitimasi agama dari perceraian yang dilakukan di luar pengadilan formal, dan sistem hukum Indonesia, yang mensyaratkan prosedur pengadilan untuk memastikan kejelasan hukum dan melindungi hak-hak individu. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana mahasiswa memahami konsep perceraian yang sah dan bagaimana mereka memandang dampak praktik ini dalam kerangka hukum keluarga Islam saat ini. Studi ini menggunakan pendekatan normatif kualitatif, menganalisis perspektif mahasiswa berdasarkan tulisan akademis mereka dan membandingkan pandangan ini dengan sumber-sumber yurisprudensi Islam klasik, hukum yang relevan, dan struktur hukum yang mengatur perkawinan dan perceraian di Indonesia. Fokus pada mahasiswa Ma'had Aly sangat penting karena mereka mahir dalam teks-teks hukum Islam tradisional dan aktif terlibat dalam isu-isu hukum dan sosial kontemporer. Perspektif mereka menggambarkan upaya untuk menerapkan penalaran hukum Islam klasik pada tantangan modern. Temuan studi ini menunjukkan bahwa meskipun banyak mahasiswa mengakui keabsahan perceraian di luar pengadilan menurut agama, mereka juga menekankan kerugian hukum dan sosial yang signifikan yang terkait dengan praktik tersebut, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Kerugian ini meliputi ambiguitas hukum, hilangnya hak, dan kurangnya dukungan negara. Akibatnya, perceraian di luar pengadilan dianggap tidak sesuai dengan tujuan hukum keluarga Islam, yang berpusat pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Studi ini memiliki keterbatasan tertentu karena pendekatannya yang normatif dan ketergantungannya pada data empiris yang ada. Meskipun demikian, studi ini menambah diskusi yang sedang berlangsung tentang hukum Islam dengan menunjukkan bagaimana fiqih klasik (yurisprudensi Islam) tetap relevan ketika dievaluasi secara kritis dalam konteks kondisi hukum modern. Kata Kunci: Perceraian, ṭalāq, hukum keluarga Islam, kepastian hukum. Abstract This article examines the legitimacy of divorce (ṭalāq) occurring outside religious courts, from the perspective of students at Ma'had Aly Krapyak. This study arises from the tension between traditional Islamic legal principles, which often recognize the religious legitimacy of divorces conducted outside formal courts, and the Indonesian legal system, which requires court procedures to ensure legal clarity and protect individual rights. The purpose of this research is to understand how students understand the concept of valid divorce and how they perceive the impact of this practice within the current framework of Islamic family law. This study uses a qualitative normative approach, analyzing students' perspectives based on their academic writings and comparing these views with classical Islamic jurisprudential sources, relevant laws, and the legal structures governing marriage and divorce in Indonesia. The focus on Ma'had Aly students is crucial because they are well-versed in traditional Islamic legal texts and actively engaged in contemporary legal and social issues. Their perspectives illustrate efforts to apply classical Islamic legal reasoning to modern challenges. The study's findings indicate that while many students acknowledge the religious acceptability of divorce outside the courts, they also emphasize the significant legal and social disadvantages associated with the practice, particularly for women and children. These disadvantages include legal ambiguity, loss of rights, and lack of state support. Consequently, divorce outside the courts is considered inconsistent with the goals of Islamic family law, which center on justice and the welfare of society. This study has certain limitations due to its normative approach and reliance on existing empirical data. Nevertheless, it adds to the ongoing discussion on Islamic law by demonstrating how classical fiqh (Islamic jurisprudence) remains relevant when critically evaluated in the context of modern legal conditions. Keywords: divorce, ṭalāq, Islamic family law, legal certainty.