Pencemaran lingkungan menjadi permasalahan yang sangat sering terjadi akhir-akhir ini. Pencemaran lingkungan menjadi perhatian dari pemerintah karena dampaknya yang sangat luas baik bagi manusia, tumbuhan dan hewan. Artikel ini menarik untuk diteliti karena penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup menjadi penting untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Pelanggaran dalam lingkungan hidup sering terjadi dalam kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan secara ilegal pada media lingkungan hidup atau sering disebut dengan kegiatan dumping limbah. Penegakan hukum yang baik di bidang lingkungan hidup menjadikan aspek kepastian hukum memiliki posisi yang strategis. Kepastian hukum dalam rangka penegakan hukum di bidang lingkungan menjamin agar hukum dapat dilaksanakan sebagaimana yang tertulis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek kepastian hukum dalam putusan perkara Nomor 991/Pid.B/LH/2021/PN Tj dalam kasus pencemaran lingkungan oleh PT Biuteknika Bina Prima. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan utama penelitian, menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan topik. Hasil analisis dalam artikel ini menunjukkan bahwa putusan Majelis Hakim pengadilan negeri Tanjung Karang dianggap belum mencerminkan kepastian hukum. Putusan Hakim terhadap PT. Biuteknika Bina Prima hanya berupa hukuman denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanpa adanya pengenaan sanksi pidana kurungan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.