Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Status Onwaardig Ahli Waris terhadap Hak Penggantian Tempat (Plaatsvervulling) Melalui Indignité Successorale Rayi Kharisma Rajib; Restu Dwi Helnida Wati; Nisya Kanaya
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 3 (2026): JUNI
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i3.9986

Abstract

Hubungan antara status onwaardig (ketidakpatutan mewaris) dan hak penggantian tempat (plaatsvervulling) merupakan persoalan normatif dalam hukum waris perdata Indonesia yang belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 838 KUHPerdata mengatur alasan seseorang kehilangan hak mewaris, sedangkan Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPerdata mengatur mekanisme penggantian tempat oleh keturunan. Namun, KUHPerdata tidak menegaskan apakah keturunan dari ahli waris yang dinyatakan onwaardig tetap berhak menerima warisan melalui mekanisme tersebut. Kekosongan norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan penafsiran dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis status onwaardig terhadap hak penggantian tempat dalam perspektif indignité successorale serta merumuskan konstruksi pengaturan yang ideal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus, termasuk analisis konflik pewarisan dalam film Knives Out. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status onwaardig merupakan sanksi yang bersifat personal, sehingga hanya menghapus hak waris pelaku dan tidak secara otomatis menghilangkan hak keturunannya. Dalam perspektif indignité successorale, keturunan dari ahli waris yang tidak patut tetap dapat memperoleh warisan melalui mekanisme representasi. Oleh karena itu, keturunan dari ahli waris yang berstatus onwaardig pada dasarnya tetap berhak mewaris melalui plaatsvervulling. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, diperlukan reformulasi KUHPerdata yang secara tegas menegaskan bahwa ketidakpatutan tidak menghapus hak ahli waris pengganti.