Penelitian ini mengkaji efektivitas pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor kaigo dalam skema Government‑to‑Government (G to G) Indonesia–Jepang periode 2020–2024. Kerangka pelindungan dipahami sebagai sistem berlapis yang saling menguatkan: UU No. 18 Tahun 2017 sebagai fondasi nasional dari prapenempatan hingga purna penempatan, pengaturan bilateral dalam IJEPA/EPA yang mengoperasionalkan standar kualifikasi, kontrak, dan mekanisme seleksi, serta regulasi ketenagakerjaan Jepang yang menetapkan ketentuan upah, jam kerja, keselamatan, dan jaminan sosial. Dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus, data dihimpun melalui wawancara dengan KP2MI dan LPK serta studi pustaka atas dokumen resmi dan literatur terkait migrasi kerja.Temuan mengindikasikan bahwa pelindungan yang efektif bergantung pada penerjemahan mandat ke prosedur operasional lintas fase, dengan KP2MI sebagai aktor sentral. Konsistensi implementasi SOP, kejelasan informasi kontrak, kesiapan bahasa serta kompetensi kaigo, dan kecepatan respons pengaduan muncul sebagai determinan kunci. Lingkungan ketenagakerjaan Jepang dinilai relatif suportif bagi pekerja asing, sehingga kemampuan PMI memanfaatkan sistem yang tersedia menjadi faktor penentu di lapangan. Di hulu, LPK berperan strategis dalam membangun kesiapan dasar melalui pelatihan bahasa, kompetensi kaigo, dan literasi hak, meski masih dihadapkan pada disparitas kemampuan peserta, ketidakseragaman sarana praktik, dan kebutuhan penyelarasan kurikulum dengan standar industri di Jepang. Secara keseluruhan, efektivitas pelindungan dipertautkan dengan harmonisasi regulasi lintas‑negara, koordinasi kelembagaan, dan integrasi informasi dari prapenempatan sampai purna penempatan, sehingga manfaat sosial‑ekonomi pengalaman kerja PMI kaigo dapat diwujudkan secara optimal.