Setiawan, I Komang Angga Adi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS PENANGKAPAN KEPALA NEGARA ASING OLEH NEGARA LAIN DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Setiawan, I Komang Angga Adi
Jurnal Suara Keadilan Vol. 27 No. 1 (2026): Jurnal Suara Keadilan Vol. 27 Nomor 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v27i1.16979

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis peraturan hukum internasional mengenai penangkapan kepala negara asing oleh negara lain dari perspektif kedaulatan negara dan kekebalan kepala negara, dan (2) mengkaji batasan serta kondisi hukum yang menentukan apakah penangkapan kepala negara asing dapat dibenarkan atau dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hukum internasional, secara prinsip, melarang penangkapan kepala negara asing oleh negara lain karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara, kesetaraan antarnegara, larangan penggunaan kekuatan, dan prinsip non-intervensi, dan (2) Penangkapan seorang kepala negara asing hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang sangat terbatas, yaitu jika dilakukan dengan persetujuan negara yang bersangkutan, berdasarkan mekanisme kerja sama internasional yang sah, atau di bawah mandat Dewan Keamanan PBB atau dalam kerangka peradilan pidana internasional. Penangkapan yang dilakukan secara sepihak di wilayah negara lain tanpa dasar yang jelas dalam hukum internasional, sebagaimana tercermin dalam kasus penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan dapat menimbulkan tanggung jawab internasional bagi negara yang melakukan pelanggaran tersebut.