Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan fokus pada PDI Perjuangan. Prinsip good governance dalam penelitian ini dibatasi pada tiga aspek utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik dari APBD telah berjalan secara formal sesuai ketentuan administratif, terutama dalam mekanisme pencairan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban. Namun, penerapan prinsip good governance belum sepenuhnya optimal. Pada aspek transparansi, informasi penggunaan dana belum sepenuhnya terbuka kepada anggota partai dan masyarakat. Pada aspek akuntabilitas, laporan pertanggungjawaban masih cenderung bersifat administratif dan belum menjelaskan secara mendalam manfaat penggunaan dana, khususnya untuk pendidikan politik. Sementara itu, pada aspek partisipasi, keterlibatan anggota partai dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan dana masih terbatas. Hambatan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan kapasitas administrasi, lemahnya mekanisme pengawasan internal, budaya organisasi yang hierarkis, serta rendahnya pengawasan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan bantuan keuangan partai politik dari APBD di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diperkuat melalui peningkatan keterbukaan informasi, penguatan akuntabilitas substantif, dan pelibatan anggota partai dalam proses pengawasan dana publik.