Islammiah, Sipti Nopiani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tahun 2024 Islammiah, Sipti Nopiani
NOLAN - Noblesse Oblige Law Journal Vol. 2 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas OSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berangkat dari kenyataan bahwa jumlah kasus perceraian cukup tinggi, namun hanya sedikit pasangan yang memilih menempuh jalur mediasi di pengadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran mediator non-hakim dalam memberikan edukasi serta mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan masih belum berjalan secara optimal. Banyak pasangan yang lebih memilih langsung bercerai tanpa mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat mediasi, minimnya keterbukaan antara pihak suami dan istri, serta terbatasnya upaya mediator non-hakim dalam mengelola konflik rumah tangga agar dapat berakhir damai. Akibatnya, tujuan utama mediasi sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa sebelum perkara diputus hakim belum tercapai secara maksimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dengan Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi berupa data-data rekapitulasi perkara mediasi, studi kepustakaan dan wawancara mediator non-hakim serta panitera yang terkait. Analisis data dilakukan secara kuantitatif dengan mengukur sejauh mana efektifitas peran mediator non-hakim dalam penyelesaian perkara perceraian pada tahun 2024 di Pengadilan Agama Pontianak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa efektifitas peran mediator non-hakim dalam penyelesian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pontianak pada tahun 2024 dapat dikatakan kurang optimal, karena persentase keberhasilan mediasi pada tahun 2024 hanya mencapai 41,9%. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pendukung (waktu, keterbukaan para pihak, itikad baik para pihak, faktor sosiologis dan kondisi psikologis sosial para pihak, kerohanian dan moral praktisi yang baik) serta penghambat (kurangnya pemahaman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keinginan kuat untuk bercerai pada awal proses mediasi, adanya pihak ketiga dan perselisisan terus-menerus).