Penelitian ini berfokus pada kepentingan masyarakat di Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo Labuan bajo. Tujuan dari redistribusi tanah ini untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan makmuran masyarakat adat, terutama mereka yang tidak memiliki hak atas tanah sebelumnya. Redistribusi dilakukan pada tahun 2021 dengen memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat adat yang memenuhi syarat yaitu merupakan penduduk asli desa Golo Bilas tersebut. Redistribusi menghadapi tantangan administratif, sosial, dan hukum meskipun tujuan meningkatkan kemandirian ekonomi melalui pembagian tanah yang lebih adil. setelah selesai dilaksanakannya redistribusi tanah tersebut dilakukannya evaluasi untuk menunjukkan hasil peningkatan dari redistribusi tanah tersebut untuk kesejahteraan ekonomi, hal tersebut juga menunjukan bahwa penyelesaian sengketa tanah dan peningkatan keterampilan pengelolaan tanah juga sangat diperlukan. Salah satu pendukung dari keberhasilan dalam pelaksanaan redistribusi tanah tersebut apabila jika masyarakat aktif berpartisipasi selama pelaksanaan dilakukan dan keberhasilan dari redistribusi sangat bergantung kepada koordinasi yang baik diantara hubungan pemerintah dan masyarakat adat tersebut.