Penelitian ini membahas pentingnya pendaftaran tanah untuk kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia, serta tantangan yang muncul. Rumusan masalahnya adalah apakah penerbitan sertifikat terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang melanggar peraturang perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat dan praktik pemalsuan dokumen, yang mengakibatkan penerbitan sertifikat untuk objek perairan laut melanggar peraturan perundang-undangan. Sertipikat tersebut mengandung cacat administrasi dalam proses pendaftaran, mencakup kesalahan substansi, yuridis, prosedur, dan kewenangan. Menteri Agraria telah membatalkan sejumlah sertifikat yang terkait sebagai langkah untuk melindungi hak masyarakat dan mewujudkan kepastian hukum. Penerapan hukum agraria yang sesuai dengan peraturan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan bersama. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga keadilan dalam pengelolaan tanah.