Dalam praktik pemberian kredit, jaminan memiliki peranan penting sebagai perlindungan bagi kreditur dalam menghadapi risiko wanprestasi debitur. Jaminan kebendaan yang umum digunakan adalah Hak Tanggungan. Penelitian ini menganalisis keabsahan penukaran obyek jaminan dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 901/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Rumusan masalahnya adalah apakah penukaran obyek jaminan tersebut diperbolehkan menurut ketentuan UUHT. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Tanggungan bersifat accessoir terhadap perjanjian pokoknya, tetap melekat pada obyek jaminan meskipun telah berpindah tangan, selama belum dihapus atau diganti sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, rencana penukaran obyek jaminan batal karena debitur tidak memenuhi syarat yang diberikan dari kreditur, sehingga eksekusi tetap dapat dilakukan. Meskipun UUHT tidak mengatur secara eksplisit penukaran obyek jaminan, hal tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.