Kasus wali adhal, yaitu penolakan wali menikahkan seorang perempuan tanpa alasan yang sah menurut hukum Islam, masih sering terjadi di masyarakat dan berdampak langsung pada terhambatnya hak perempuan untuk menikah. Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, hal ini menjadi persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip perlindungan hak dalam syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana implikasi putusan pengadilan agama terhadap kasus wali adhal dalam menjamin perlindungan hak-hak perempuan untuk menikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, serta analisis kualitatif terhadap putusan-putusan pengadilan agama di beberapa wilayah seperti Batusangkar, Palembang, Gresik, dan Selong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama secara konsisten menetapkan wali hakim ketika wali nasab terbukti adhal, yaitu menolak menikahkan tanpa alasan syar’i. Alasan seperti perbedaan status sosial, ekonomi, atau adat dianggap tidak sah secara hukum Islam dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi pernikahan. Implikasi dari putusan tersebut adalah penguatan posisi hukum perempuan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menikah, pembatasan kewenangan wali agar tidak digunakan secara sewenang-wenang, serta peran pengadilan agama sebagai pelindung hak dan penjaga nilai-nilai keadilan dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini menegaskan bahwa mekanisme hukum yang tersedia sudah selaras dengan prinsip maqashid syariah dan penting untuk terus diperkuat melalui edukasi hukum kepada masyarakat.