Riksa, Rani Harta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Digitalisasi terhadap Penerimaan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Sanksi sebagai Moderasi Kabupaten Demak Riksa, Rani Harta; Sutapa
Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 4 No. 2 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sur.v4i2.1839

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kepatuhan wajib pajak dan digitalisasi perpajakan terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sanksi pajak sebagai variabel moderasi di Kabupaten Demak. Penelitian dilatarbelakangi oleh pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan peningkatan efektivitas administrasi perpajakan melalui transformasi digital. Tujuan penelitian ini adalah menguji pengaruh kepatuhan wajib pajak dan digitalisasi pajak terhadap penerimaan PBB serta menguji peran moderasi sanksi pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain survei eksplanatori. Populasi penelitian adalah wajib pajak PBB yang terdaftar di Kabupaten Demak dengan sampel sebanyak 100 responden yang dipilih menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner terstruktur dengan skala Likert dan didukung data administrasi perpajakan. Teknik analisis data meliputi statistik deskriptif, uji asumsi klasik, regresi linear berganda, dan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PBB, sedangkan kepatuhan wajib pajak dan sanksi pajak berpengaruh negatif dan signifikan. Selain itu, sanksi pajak tidak mampu memoderasi hubungan kepatuhan wajib pajak dan digitalisasi terhadap penerimaan PBB. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan PBB dibandingkan pendekatan penegakan sanksi.