Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya transformasi digital dalam pelayanan publik di Indonesia melalui penerapan digital governance, e-government, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan norma hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis disharmonisasi regulasi, mengidentifikasi kekosongan norma tanggung jawab hukum, serta merumuskan rekonstruksi norma hukum pelayanan publik berbasis digital dalam perspektif perlindungan hak warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan norma yang signifikan antara Undang-Undang Pelayanan Publik dengan regulasi digital, khususnya terkait standar pelayanan digital, perlindungan data pribadi, dan pertanggungjawaban hukum atas kegagalan sistem. Pembahasan menegaskan bahwa disharmonisasi regulasi dan kekosongan norma menyebabkan ketidakpastian hukum serta melemahkan perlindungan hak warga negara, termasuk hak atas pelayanan yang layak, keamanan data, dan kepastian hukum. Selain itu, keterlibatan pihak ketiga dalam layanan digital memperumit penentuan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma hukum yang mencakup integrasi regulasi, penegasan pembagian tanggung jawab hukum berbasis prinsip strict liability atau shared liability, serta penguatan perlindungan hak warga negara secara substantif. Kesimpulannya, rekonstruksi norma hukum yang komprehensif dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan pelayanan publik digital yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.