ABSTRACTThe bank avoids risks by requiring an authentic deed, executed by a Notary, for the credit agreement. The research focuses on normative juridical analysis. Its aim is to assess the benefits of using a notarial deed for bank credit agreements compared to private agreements, and the role of the Notary in this context. Findings demonstrate that a notarial deed provides strong and conclusive evidence, especially when the debtor questions the validity or accuracy of the credit agreement. The Notary's role is crucial in creating banking credit agreement deeds, as they are expected to act professionally and offer legal protection, given their status as public officials.Keywords: Credit Agreement; Notary; Banking.ABSTRAKPihak bank tidak ingin mengambil resiko yang tidak diinginkan, maka perjanjian kredit harus dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris. Jenis penelitian adalah yuridis normative. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui manfaat pembuatan perjanjian kredit bank dengan akta notariil dibandingkan dengan akta di bawah tangan dan Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Notariil di Dunia Perbankan. Hasil penelitian diketahui bahwa manfaat akta notariil dalam perjanjian kredit bank adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna jika terjadi dalam hal debitor mempermasalahkan keabsahan atau kebenaran akta perjanjian kredit yang telah dibuat. Peranan notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan sangatlah penting, notaris sebagai pejabat publik dituntut untuk bersikap professional sehingga dapat memberikan perlindungan hukum.Kata Kunci: Perjanjian Kredit; Notariil; Perbankan.