Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Selektivitas Jaksa Dalam Pengelolaan Keterangan Ahli: Analisis Epistemic Authority Dan Konstruksi Fakta Hukum Dalam Pembuktian Pidana : (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Sukoharjo) Febriant; Novita; Dzul; Nissa; Celomitha
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5973

Abstract

Penelitian ini mengkaji selektivitas jaksa dalam mengelola keterangan ahli sebagai mekanisme kontrol atas konstruksi fakta hukum dalam pembuktian pidana. Persoalan utama yang diangkat adalah bagaimana jaksa sebagai dominus litis mengendalikan apa yang secara institusional diakui sebagai kebenaran ilmiah di persidangan, dan bagaimana pengendalian itu berdampak pada objektivitas pembuktian. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris (socio-legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan jaksa penuntut umum dan observasi persidangan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo; data sekunder bersumber dari dokumen perkara, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah. Temuan menunjukkan tiga lapis kontrol jaksa: administratif melalui mekanisme P-19, struktural melalui seleksi jenis keahlian, dan naratif melalui koordinasi pra-sidang. Analisis berbasis teori epistemic authority (Goldman, 2001) dan konstruksi sosial hukum (Searle, 1995; Berger & Luckmann, 1966) menegaskan bahwa keterangan ahli tidak hadir sebagai representasi pengetahuan yang netral, melainkan sebagai produk interaksi institusional yang secara aktif dibentuk oleh jaksa. Implikasinya, fakta hukum yang terbentuk di persidangan tidak selalu mencerminkan realitas ilmiah secara utuh, melainkan realitas yang telah tersaring melalui kepentingan strategis penuntutan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan epistemologi hukum acara pidana dengan menawarkan kerangka analitik baru untuk memahami peran jaksa tidak hanya sebagai penuntut, tetapi sebagai gatekeeper of knowledge dalam sistem pembuktian pidana Indonesia.